Petition for the release of two French journalists held in Indonesia

As French journalists Valentine Bourrat and Thomas Dandois begin their third month in detention in Indonesia, their support committee in France and Reporters Without Borders are launching a petition for their immediate release. The petition, which notes that “fundamental freedoms, including the freedom to inform, concern the immense majority,” has already been signed by leading journalists such as Édith Bouvier, Claire Chazal, Laurent Delahousse, Guy Lagache, Jean-Pierre Pernaut, Patrick Poivre d’Arvor, David Pujadas, Harry Roselmack and Melissa Theuriaux. It has also been signed by such well-known public figures as Laurent Baffie, Charles Berling, Jane Birkin, Cali, Michel Cymes, Jamel Debbouze, Benoît Hamon, Baptiste Lecaplain, Noël Mamère, André Manoukian and Bruno Solo. Detained in Jayapura, the capital of the eastern province of Papua (on the island of New Guinea), Bourrat and Dandois were arrested while preparing a report for the Franco-German TV station Arte. They are accused of violating immigration regulations and are facing the possibility of a long trial and a sentence of up to five years in prison. “Bourrat and Dandois did not apply for press visas because such visas are rarely granted and would have resulted in restrictions on their ability to work freely,” said Reporters Without Borders secretary-general Christophe Deloire. “The aim of this petition is to make the Indonesian authorities realize that it is absolutely unacceptable for them to continue detaining these journalists with the aim of deterring media coverage of Papua.” To sign the petition, click here. --------- Bahasa Indonesia : Bebaskan Dua Jurnalis Perancis yang Ditahan di Indonesia Dua Jurnalis Perancis, Valentine Bourrat dan Thomas Dandois ditahan di Provinsi Papua, Indonesia (Pulau New Guinea) sejak tanggal 6 Agustus. Keduanya ditangkap oleh Polisi Indonesia saat melakukan sebuah reportase untuk Stasiun Televisi Perancis-Jerman, Arte TV. Keduanya memutuskan bekerja tanpa ijin resmi karena keduanya tahu sangat sulit untuk mendapatkan visa jurnalis untuk meliput di Papua dan karena keduanya akan merasa lebih bebas untuk bergerak dan bertemu dengan orang-orang yang mereka butuhkan untuk reportase mereka. Namun keduanya ditangkap dan saat ini dituduh melanggar peraturan imigrasi Indonesia. Hingga saat ini, wartawan asing yang ditangkap dengan kondisi yang sama, dideportasi dari Indonesia hanya dalam beberapa hari saja. Tapi Bourrat dan Dandois telah ditahan selama hampir dua bulan dan menghadapi kemungkinan persidangan panjang dengan ancaman hingga lima tahun penjara. Bourrat dan Dandois adalah wartawan lapangan yang sangat berpengalaman dan karya mereka telah disiarkan di Perancis dan Negara lainnya. Keduanya telah menerima beberapa penghargaan bergengsi. Integritas dan Independensi keduanya sebagai jurnalis diakui oleh berbagai profesi dan tak pernah dipertanyakan. Kebebasan hakiki, termasuk kebebasan menginformasikan sesuatu menjadi perhatian bagi semua orang. Karena itu kami menyerukan kepada Figur Publik dan Masyarakat untuk menandatangani petisi pembebasan Bourrat dan Dandois.
Published on
Updated on 20.01.2016